jurnalistri.my.id - "Udah siap nikah, tapi malah bingung harus mulai dari mana?"
Tenang… Kamu nggak sendirian! Banyak calon pengantin yang justru pusing duluan bukan karena urusan cinta, tapi karena dokumennya. π€―
Kabar baiknya, zaman sekarang daftar nikah bisa online, lho! Nggak perlu bolak-balik KUA atau bingung tanya tetangga sebelah. Tinggal buka aplikasi resmi dari Kemenag, dan voila! Prosesnya jadi jauh lebih praktis.
Nah, biar kamu nggak panik dan tahu step by step-nya, yuk kita bahas apa saja dokumen yang wajib kamu siapkan dan bagaimana alur daftar nikah secara online!
π Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Daftar Nikah
Ini dia dokumen penting yang WAJIB disiapkan baik oleh calon mempelai pria maupun wanita:
✅ Dokumen Calon Pengantin:
-
Fotokopi KTP (Catin pria & wanita)
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi Akta Kelahiran
-
Pas foto 3x4 (4 lembar) latar biru
-
Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan
-
Surat Pengantar Nikah (Model N1, N2, N3, dan N4) dari Kelurahan/Desa
-
Izin dari orang tua/wali (kalau usia di bawah 21 tahun)
-
Surat Cerai/Akta Kematian (jika duda/janda)
π‘ Tips: Semua dokumen ini bisa kamu scan pakai HP (cukup jelas dan bisa terbaca) untuk nanti di-upload kalau daftar online.
π² Sudah Bisa Daftar Online? YES! Begini Caranya...
Kamu bisa daftar nikah secara online lewat situs atau aplikasi resmi dari Kementerian Agama:
π Website: https://simkah4.kemenag.go.id/
Atau download aplikasinya di Play Store: Simkah Web Mobile
π Alur Pendaftaran Nikah Online:
-
Buka website/aplikasi SIMKAH
-
Pilih menu "Pendaftaran Nikah"
-
Isi data calon pengantin (pria & wanita)
-
Unggah dokumen yang diminta
-
Pilih lokasi KUA dan jadwal akad nikah
-
Kirim & tunggu verifikasi dari petugas KUA
-
Jika disetujui, kamu akan mendapat Nomor Pendaftaran & Jadwal Bimbingan Pra-Nikah
π‘ Setelah daftar online, kamu tetap akan diminta hadir ke KUA untuk verifikasi dokumen asli dan tes pra-nikah. Jadi, tetap siapkan semua berkas fisik ya!
π§ Serunya Daftar Nikah Online: Kenapa Ini Worth It?
✨ Hemat waktu – enggak perlu antre berjam-jam
✨ Bisa daftar bareng pasangan walau LDR
✨ Data kamu otomatis tercatat di KUA
✨ Memudahkan jadwal dan koordinasi dengan penghulu
π‘ Catatan Penting:
-
Daftar nikah minimal 10 hari kerja sebelum hari H
-
Kalau ingin nikah di luar KUA (misal: di rumah atau gedung), ada biaya resmi Rp600.000 yang dibayarkan ke bank
-
KUA tetap gratis kalau akad dilakukan di kantor dan saat jam kerja
Menikah itu ibadah. Dan ibadah itu seharusnya memudahkan, bukan malah bikin stres karena administrasi. Untungnya, sekarang pemerintah mempermudah calon pengantin lewat sistem online.
Jadi, kalau kamu dan dia sudah yakin, jangan tunda bahagia hanya karena urusan teknis. Yuk mulai dari niat, terus ke berkas, lalu... insya Allah sah secara agama dan negara!
“Persiapan pernikahan bukan cuma tentang hari H. Tapi tentang bagaimana kita memulai dengan benar, tertib, dan penuh berkah.”
.jpg)
Komentar
Posting Komentar